Struktur Organisasi dan Tugas Pokok & Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo
Pendahuluan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi sebagai lembaga legislasi, pengawasan, dan penyalur aspirasi masyarakat. Di Desa Tieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, BPD memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan dan menampung suara masyarakat.
Berikut adalah struktur organisasi BPD Desa Tieng beserta tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi BPD Desa Tieng
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
UMIYATI |
Ketua BPD |
2 |
AKROMAH |
Wakil Ketua BPD |
3 |
SUPRIYATUN |
Sekretrais BPD |
4 |
SRI REJEKI |
Anggota BPD |
5 |
FALIKHAH |
Anggota BPD |
6 |
SUKAMTO ALS.SUFYAN |
Anggota BPD |
7 |
BAMBANG PURNOMO |
Anggota BPD |
1. Ketua BPD
Tugas dan Tanggung Jawab:
-
Memimpin rapat-rapat BPD.
-
Mengkoordinasikan seluruh anggota BPD.
-
Menjalin hubungan dengan pemerintah desa dan masyarakat.
-
Menandatangani keputusan BPD.
2. Wakil Ketua BPD
Tugas dan Tanggung Jawab:
-
Mendampingi ketua dalam menjalankan tugas.
-
Menggantikan ketua jika berhalangan.
-
Membantu mengkoordinasikan program kerja BPD.
3. Sekretaris BPD
Tugas dan Tanggung Jawab:
-
Menyusun dan mendokumentasikan surat-surat keputusan BPD.
-
Mengelola administrasi BPD.
-
Mencatat hasil rapat dan notulen.
4. Anggota BPD
Tugas dan Tanggung Jawab:
-
Menyampaikan aspirasi masyarakat.
-
Berpartisipasi dalam perumusan peraturan desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Fungsi BPD Desa Tieng
-
Fungsi Legislasi – Membuat dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Fungsi Pengawasan – Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan APBDes.
-
Fungsi Aspirasi – Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
-
Fungsi Mediasi – Menjadi penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat.
Hubungan BPD dengan Pemerintah Desa
BPD Desa Tieng bekerja sama dengan Pemerintah Desa dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pengawasan. Hubungan yang harmonis antara BPD dan Kepala Desa sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penutup
BPD Desa Tieng memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dengan struktur organisasi yang jelas, BPD dapat menjalankan fungsinya secara optimal untuk kemajuan Desa Tieng.
Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang struktur dan peran BPD di Desa Tieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
#BPDTieng #Kejajar #Wonosobo #PemerintahanDesa