Desa Tieng

Kec. Kejajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Tieng

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Tieng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) PEMERINTAH DESA TIENG, KECAMATAN KEJAJAR, KABUPATEN WONOSOBO

Pendahuluan

Pemerintah Desa Tieng merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah. Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, Desa Tieng memiliki Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur struktur kepemerintahan, pembagian tugas, serta mekanisme kerja untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

SOTK Pemerintah Desa Tieng disusun berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo dan Peraturan Desa yang mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tieng

Berdasarkan regulasi yang berlaku, struktur organisasi Pemerintah Desa Tieng terdiri dari:

1. Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pemimpin tertinggi di Desa Tieng yang bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tugas utama Kepala Desa meliputi:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Menetapkan peraturan desa (Perdes).

  • Mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

  • Mengkoordinasikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

2. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa bertanggung jawab dalam bidang administrasi dan membantu Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan, surat-menyurat, serta dokumentasi kegiatan. Tugasnya meliputi:

  • Mengelola administrasi pemerintahan desa.

  • Menyusun laporan dan dokumen desa.

  • Membantu Kepala Desa dalam perencanaan dan evaluasi program.

3. Kepala Urusan (Kaur)

Desa Tieng memiliki beberapa kepala urusan yang membantu pelaksanaan tugas pemerintahan, di antaranya:

  • Kaur Pemerintahan: Menangani administrasi kependudukan, persuratan, dan urusan hukum.

  • Kaur Pembangunan: Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik dan non-fisik.

  • Kaur Keuangan: Mengelola keuangan desa, termasuk APBDes dan laporan keuangan.

  • Kaur Umum dan Pelayanan: Bertugas dalam administrasi umum, logistik, dan pelayanan masyarakat.

4. Kepala Seksi (Kasi)

Selain Kaur, terdapat beberapa seksi yang mendukung operasional desa, seperti:

  • Kasi Kesejahteraan: Menangani program sosial, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  • Kasi Pelayanan: Memastikan pelayanan publik berjalan lancar, seperti administrasi kependudukan dan perizinan.

5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif desa yang bertugas:

  • Menyusun Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

  • Menampung aspirasi masyarakat.

6. Lembaga Kemasyarakatan

Desa Tieng juga memiliki lembaga kemasyarakatan seperti:

  • LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa): Membantu perencanaan pembangunan.

  • PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga): Fokus pada pemberdayaan perempuan dan keluarga.

  • Karang Taruna: Menggerakkan pemuda dalam kegiatan sosial dan ekonomi.

Tata Kerja Pemerintah Desa Tieng

Mekanisme kerja Pemerintah Desa Tieng dilaksanakan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, meliputi:

  1. Perencanaan: Penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) melalui musyawarah desa.

  2. Pelaksanaan: Program dilaksanakan oleh perangkat desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

  3. Pengawasan: Dilakukan oleh BPD dan masyarakat melalui evaluasi rutin.

  4. Pelaporan: Setiap kegiatan dilaporkan secara transparan kepada pemerintah kecamatan dan masyarakat.

Penutup

Dengan SOTK yang jelas, Pemerintah Desa Tieng dapat menjalankan fungsi pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat secara efektif. Struktur organisasi yang teratur memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa.

Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang tata kelola pemerintahan di Desa Tieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.

Referensi:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015.

  • Peraturan Bupati Wonosobo tentang Struktur Organisasi Desa.

  • Dokumen SOTK Desa Tieng.

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tieng.png

 

 

Lampiran File
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tieng

Download

Komentar

Suko Susilo

09 Maret 2025 15:13:33

Assalamualaikum ms Farhan selaku lurah desa tieng saya susilo dr jogja minta kontak person bpk saged

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

2.398

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.398penduduk

2.175

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.175penduduk

4.573

TOTAL

TOTAL4.573penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Tieng untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Tieng

Kasi Pelayanan

LENI ASMAWATI

Kepala Desa

FARHAN, S.E.

Sekretaris Desa

HERU FULANI MASRIQI, S.Pd.

Kasi Kesejahteraan

AHMAD FAUZI

Kasi Pemerintahan

ALI AKBAR

Kaur Keuangan

ILMA NAFI'ATUL LAILI

Kaur Perencanaan

NURYANTO

Kepala Dusun Rowojali

WAHID ADI NUGROHO

Kepala Dusun Krajan

AHMAD MADIYONO

Kepala Dusun Sidorejo

ARIES FATHONI

Staf Pembantu Administrasi Desa

SYAEBANI KAMAL

Petugas Kebersihan Desa

MUSYAFA'

Staf Pembantu Pegawai Pencatat Nikah P3N

BADAWI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

3

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

4

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 179
Kemarin : 248
Total Pengunjung : 16.716
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.230
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa Tieng

LENI ASMAWATI

Kasi Pelayanan

FARHAN, S.E.

Kepala Desa

HERU FULANI MASRIQI, S.Pd.

Sekretaris Desa

AHMAD FAUZI

Kasi Kesejahteraan

ALI AKBAR

Kasi Pemerintahan

ILMA NAFI'ATUL LAILI

Kaur Keuangan

NURYANTO

Kaur Perencanaan

WAHID ADI NUGROHO

Kepala Dusun Rowojali

AHMAD MADIYONO

Kepala Dusun Krajan

ARIES FATHONI

Kepala Dusun Sidorejo

SYAEBANI KAMAL

Staf Pembantu Administrasi Desa

MUSYAFA'

Petugas Kebersihan Desa

BADAWI

Staf Pembantu Pegawai Pencatat Nikah P3N