SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) PEMERINTAH DESA TIENG, KECAMATAN KEJAJAR, KABUPATEN WONOSOBO
Pendahuluan
Pemerintah Desa Tieng merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah. Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, Desa Tieng memiliki Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur struktur kepemerintahan, pembagian tugas, serta mekanisme kerja untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
SOTK Pemerintah Desa Tieng disusun berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo dan Peraturan Desa yang mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tieng
Berdasarkan regulasi yang berlaku, struktur organisasi Pemerintah Desa Tieng terdiri dari:
1. Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pemimpin tertinggi di Desa Tieng yang bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tugas utama Kepala Desa meliputi:
-
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Menetapkan peraturan desa (Perdes).
-
Mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
-
Mengkoordinasikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa bertanggung jawab dalam bidang administrasi dan membantu Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan, surat-menyurat, serta dokumentasi kegiatan. Tugasnya meliputi:
-
Mengelola administrasi pemerintahan desa.
-
Menyusun laporan dan dokumen desa.
-
Membantu Kepala Desa dalam perencanaan dan evaluasi program.
3. Kepala Urusan (Kaur)
Desa Tieng memiliki beberapa kepala urusan yang membantu pelaksanaan tugas pemerintahan, di antaranya:
-
Kaur Pemerintahan: Menangani administrasi kependudukan, persuratan, dan urusan hukum.
-
Kaur Pembangunan: Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik dan non-fisik.
-
Kaur Keuangan: Mengelola keuangan desa, termasuk APBDes dan laporan keuangan.
-
Kaur Umum dan Pelayanan: Bertugas dalam administrasi umum, logistik, dan pelayanan masyarakat.
4. Kepala Seksi (Kasi)
Selain Kaur, terdapat beberapa seksi yang mendukung operasional desa, seperti:
-
Kasi Kesejahteraan: Menangani program sosial, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
-
Kasi Pelayanan: Memastikan pelayanan publik berjalan lancar, seperti administrasi kependudukan dan perizinan.
5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif desa yang bertugas:
-
Menyusun Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
-
Menampung aspirasi masyarakat.
6. Lembaga Kemasyarakatan
Desa Tieng juga memiliki lembaga kemasyarakatan seperti:
-
LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa): Membantu perencanaan pembangunan.
-
PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga): Fokus pada pemberdayaan perempuan dan keluarga.
-
Karang Taruna: Menggerakkan pemuda dalam kegiatan sosial dan ekonomi.
Tata Kerja Pemerintah Desa Tieng
Mekanisme kerja Pemerintah Desa Tieng dilaksanakan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, meliputi:
-
Perencanaan: Penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) melalui musyawarah desa.
-
Pelaksanaan: Program dilaksanakan oleh perangkat desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
-
Pengawasan: Dilakukan oleh BPD dan masyarakat melalui evaluasi rutin.
-
Pelaporan: Setiap kegiatan dilaporkan secara transparan kepada pemerintah kecamatan dan masyarakat.
Penutup
Dengan SOTK yang jelas, Pemerintah Desa Tieng dapat menjalankan fungsi pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat secara efektif. Struktur organisasi yang teratur memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa.
Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang tata kelola pemerintahan di Desa Tieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Referensi:
-
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015.
-
Peraturan Bupati Wonosobo tentang Struktur Organisasi Desa.
-
Dokumen SOTK Desa Tieng.
