Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Tieng yang dipimpin Kepala Desa Tieng Bapak Farhan, BPD Desa Tieng Ibu Sri dan Ibu Akromah Rejeki yang dipilih peserta rapat untuk bertindak selaku Pimpinan dan Sekretaris Rapat, membuka Rapat Anggota dan memberitahukan:
- Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir sebanyak 47
( empat puluh tujuh ) orang pendiri koperasi.
- Bahwa agenda acara Rapat Pendirian Koperasi desa merah putih , sebagai berikut :
- Pembahasan nama koperasi.
- Pembahasan kedudukan/alamat koperasi.
- Pembahasan bentuk koperasi.
- Pembahasan wilayah keanggotaan.
- Pembahasan jangka waktu berdiri.
- Pembahasan usaha koperasi.
- Pembahasan permodalan (simpanan pokok dan simpanan wajib) dan modal pendirian koperasi.
- Pembahasan susunan pengurus dan pengawas.
- Pembahasan priode jabatan susunan pengurus dan pengawas.
- Pembahasan anggaran dasar koperasi.
Bahwa karena acara Rapat Anggota ini telah diketahui oleh para peserta rapat yang hadir, maka pimpinan rapat mengusulkan dan rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan:
- Menyetujui nama : KOPERASI DESA MERAH PUTIH TIENG
- Menyetujui kedudukan/alamat : Angkruk Desa Tieng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo
- Menyetujui bentuk : Pembentukan Koperasi Baru
- Menyetujui wilayah keanggotaan : Desa Tieng
- Menyetujui jangka waktu berdiri : Tidak terbatas
- Menyetujui usaha koperasi :
- Gerai Sembako
- Gerai Obat Murah
- Unit simpan pinjam
- Cold storage/cold chain
- Logistik Atau Distribusi
- Klinik Desa
- Kantor Koperasi
- Unit Pariwisata
- Unit Usaha Pertanian dan Peternakan
- Pondok Makan
- Agen LPG
- Menyetujui simpanan anggota :
- Simpanan pokok Rp. 100.000,- /orang
- Simpanan wajib Rp. 10.000,- /bulan/orang
- Modal pendirian koperasi Rp. ,.
Terdiri dari :
-
- Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp. 1.200.000,-
- Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp. 120.000,-
- Simpanan Khusus Rp. -
- Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan atau . akta notaris) Rp 0 ,-
- Penyertaan Modal Desa Rp. -
- Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi
- Menyetujui susunan Pengurus
- Menyetujui susunan Pengawas
- Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas selama 2 Tahun
- Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi
Keputusan Rapat Pendirian tersebut mulai berlaku sejak hari ini Jum'at, 23 Mei 2025